Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Disnaker Batu Sosialisasikan Kenaikan UMK 2026 ke 100 Perusahaan, Upah Naik Jadi Rp3,5 Juta

Disnaker Batu Sosialisasikan Kenaikan UMK 2026
Foto. Balaikota Among Tani Pemkot Batu. (Dok. Istimewa)

BATUTERKINI.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mengambil langkah cepat menyikapi keterlambatan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Untuk memastikan informasi sampai ke pelaku usaha, Disnaker mengirimkan surat sosialisasi kepada sekitar 100 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Batu.

Surat pemberitahuan tersebut bernomor 560/921/35.79.418/DII/2025 tentang Pemberitahuan UMK Batu Tahun 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa UMK Kota Batu tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Besaran UMK Kota Batu yang sebelumnya berada di angka Rp 3,3 juta kini naik menjadi Rp 3,5 juta. Kenaikan ini setara sekitar 6 persen dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Disnaker Kota Batu juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker Kota Batu, Suyanto, membenarkan adanya pengiriman surat edaran tersebut. Ia menyebut, langkah ini diambil karena penetapan UMK mengalami keterlambatan dari jadwal seharusnya.

“Benar, dikarenakan penetapan UMK kemarin molor maka kami berikan sosialisasi melalui surat edaran ke pimpinan perusahaan,” kata Plt Sekretaris Disnaker Kota Batu, Suyanto, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, total ada 100 perusahaan yang menerima surat sosialisasi tersebut. Rinciannya, sekitar 80 perusahaan masuk dalam kategori menengah dan besar, sementara sisanya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batu.

Meski UMKM tidak diwajibkan menerapkan UMK, Disnaker tetap melibatkan mereka dalam sosialisasi agar memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan ketenagakerjaan terbaru.

“Kategori UMKM tetap kami surati dan kami informasikan, meski tidak tidak wajib menerapkan (UMK,red),” ujarnya.

Suyanto menjelaskan, kewajiban penerapan UMK hanya berlaku bagi perusahaan yang tergolong menengah dan besar, umumnya dengan modal usaha sekitar Rp 5 miliar. Sementara itu, UMKM tidak dibebani kewajiban untuk mengikuti ketentuan UMK tersebut.

Lebih lanjut, Disnaker Kota Batu terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayahnya, baik yang wajib maupun yang tidak wajib menerapkan UMK. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sampai dengan saat ini kami terus memantau perusahaan-perusahaan mana saja yang bisa menerapkan dan tidak menerapkan. Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan terkait UMK ini,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa keterlambatan penetapan UMK 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Pasalnya, banyak perusahaan telah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) jauh hari sebelumnya, sehingga penyesuaian upah memerlukan perhitungan ulang.

Kendati demikian, Disnaker berharap seluruh pihak dapat memahami situasi tersebut dan tetap menjalankan ketentuan UMK demi menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus iklim usaha yang kondusif di Kota Batu.

slot777

Ketik kata kunci lalu Enter

close