Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Aksi Solidaritas Hakim di Malang, Sidang Ditunda untuk Tuntutan Kenaikan Gaji

Aksi Solidaritas Hakim di Malang, Sidang Ditunda untuk Tuntutan Kenaikan Gaji
(Dok, Ist)

Malang, BatuTerkini.id - Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) melaksanakan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap rekan-rekan mereka di seluruh Indonesia yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.

Aksi ini mengakibatkan beberapa agenda persidangan ditunda selama aksi berlangsung.

Menurut Humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama, aksi solidaritas tersebut dimulai sejak Senin (7/10/2024) dan akan berlangsung hingga Kamis (10/10/2024).

Akibatnya, sebagian besar jadwal persidangan ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada minggu berikutnya.

"Perkara yang berkaitan dengan penahanan terdakwa, di mana masa penahanannya terbatas, tetap kami sidangkan," jelas Yoedi pada Rabu (9/10/2024).

Ia juga menyoroti bahwa meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan gaji hakim, usulan tersebut masih dianggap kurang relevan.

Perbandingan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan bahwa gaji hakim berada jauh di bawah standar yang diharapkan.

"Dalam aksi ini, kami menuntut kenaikan gaji pokok sebesar tiga kali lipat. Saat ini, gaji hakim golongan terendah (golongan III) hanya sebesar Rp 2,4 juta, sementara golongan tertinggi (golongan IV) hanya Rp 4,9 juta.

Sedangkan Kemenkeu hanya menyetujui kenaikan sebesar 8 hingga 15 persen, yang tidak sebanding dengan tuntutan kami," kata Yoedi.

Ia menambahkan, lembaga peradilan merupakan lembaga tinggi negara dan seharusnya tidak disamakan dengan ASN dalam hal penggajian.

"Dalam struktur ketatanegaraan, lembaga peradilan bukanlah ASN, sehingga penggajiannya seharusnya berbeda. Kami berharap pemerintah memperhatikan hal ini, oleh karena itulah aksi solidaritas ini kami lakukan," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, usulan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah disampaikan ke KemenPAN RB dan Kemenkeu mencakup empat poin penting.

Usulan tersebut termasuk kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, tunjangan hakim sebesar 45-70 persen, serta peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen dan tunjangan kemahalan.

Ketik kata kunci lalu Enter

close