Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Polres Batu Bongkar Peredaran 40 Butir Ekstasi, Satu Pengedar Ditangkap

Polres Batu Bongkar Peredaran 40 Butir Ekstasi, Satu Pengedar Ditangkap
Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam bersama KBO Satresnarkoba Polres Batu, Hendri  didampingi Ps. Kasi Humas Polres Batu, M. Huda Rohman, saat menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang berhasil diamankan. (Dok. BatuTerkini.id/Yan)

BATUTERKINI.ID — Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali mendapat sorotan positif setelah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian sukses menggagalkan distribusi narkotika golongan I dengan mengamankan puluhan butir pil ekstasi dari tangan seorang terduga pelaku.

Kapolres Batu AKBP Dr. Aries Purwanto melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga berperan sebagai pengedar.

"Pelaku berinisial SA yang diduga mengedarkan Narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batu. Dimana yang bersangkutan berhasil kami amankan di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu," terangnya kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan pil ekstasi yang siap edar.

"Ya, jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku sebanyak 40 butir, yang kemudian pelaku kami bawa ke Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Iptu Bobby.

Kronologi penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada akhir Januari 2026. Warga mencurigai adanya aktivitas yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Batu langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk observasi di lapangan untuk memastikan informasi yang diterima.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas-red) pada akhir Januari lalu, iti terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga adanya transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi ke lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SA sebagai target operasi," ujar Iptu M. Huda Rohman.

Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, SA berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo.

"Jadi, pelaku SA diringkus tanpa perlawanan, pada saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu," katanya.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yakni puluhan pil ekstasi yang disimpan pelaku.

"Di saku celana depan sebelah kiri pelaku, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi," tambahnya.

Pengembangan jaringan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas-red) pada akhir Januari lalu, iti terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga adanya transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Satreskrim Polres Batu segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi ke lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial SA sebagai target operasi," ujar Iptu M. Huda Rohman.

Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Upaya pengembangan terus dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Batu.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Karena, pelaku SA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini," tegasnya.

Ancaman pidana

Akibat perbuatannya, SA kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.

"SA disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara," tandas Iptu M. Huda Rohman.

Ketik kata kunci lalu Enter

close