Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Warga Surabaya Jadi Korban Penipuan, Dua Aset Rumah Kos Pindah Tangan

Warga Surabaya Jadi Korban Penipuan, Dua Aset Rumah Kos Pindah Tangan
Pemilik kos yang ditipu (Dok. Ist)


BatuTerkini.id - Maria Lucia Setyowati, seorang warga Tenggilis, Surabaya, menjadi korban penipuan yang membuat dua asetnya, yakni rumah kos, berpindah tangan kepada orang lain. 

Pelaku penipuan diduga adalah Tri Ratna Dewi, penyewa rumah kos milik Maria. Aset yang hilang terletak di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B, Surabaya. 

Tri diduga bekerja sama dengan pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.

Kisah penipuan ini bermula pada tahun 2017 ketika Tri mengajak Maria untuk membuka usaha laundry di rumah kos milik Maria yang berada di Tenggilis Permai IV B. 

Maria setuju dan memberikan dua kamar kos untuk operasional laundry tersebut, sementara Tri menyediakan mesin-mesinnya. 

"Dia ajak buka laundry. Saya berikan dua kamar untuk operasionalnya, dia itu mesin-mesinnya. Dia bilang 'saya sudah biasa bu laundry'," kata Maria saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (19/9)

Pada awalnya, usaha ini berjalan lancar, namun kemudian Tri meminta Maria membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola uang dari bisnis tersebut, meskipun Maria tidak pernah melihat hasilnya.

Tak lama kemudian, Tri mulai bertanya tentang surat-surat rumah kos yang ditempati usaha laundry. 

Tri menawarkan bantuan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alasan rumah tersebut bisa meningkat nilainya jika memiliki IMB. Maria pun menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Tri untuk keperluan ini.

Setelah mengetahui bahwa Maria juga memiliki rumah kos lain di Jalan Tenggilis Lama III B, Tri mengusulkan untuk mengembangkan properti tersebut menjadi tiga ruko. 

Tri meyakinkan Maria bahwa ruko-ruko itu bisa disewakan, dan jika cocok, Tri akan membeli salah satunya. 

Maria pun setuju dengan usul ini dan memberikan izin kepada Tri untuk merenovasi rumah tersebut. Tri kemudian mengajukan pinjaman ke bank atas nama Maria dengan jaminan surat pensiun Maria.

Setelah renovasi selesai, Maria pindah ke rumah lain, sementara Tri menguasai ruko-ruko tersebut tanpa adanya pembagian hasil yang jelas. 

Tri kemudian menyarankan Maria untuk memecah SHM agar lebih mudah dalam jual beli aset. Pada tahun 2018, Tri membawa Permadi, seorang petugas PPAT, untuk membantu memecah SHM. 

Maria diminta menandatangani beberapa dokumen, yang ternyata bukan untuk pemecahan SHM, melainkan surat perjanjian jual beli dan hibah dua bangunan milik Maria kepada Tri.

Maria menduga ada konspirasi antara Tri dan Permadi, karena dirinya tidak diberi kesempatan untuk membaca surat-surat yang ditandatanganinya. 

Belakangan, Maria baru mengetahui bahwa SHM rumah kosnya sudah dipindahkan atas nama Tri dan sebagian dijual ke Permadi.

Setelah kejadian itu, Tri menghilang dan tidak dapat dihubungi. Maria sudah mencoba mencari Tri ke rumah orang tuanya di Pare, Kediri, tetapi rumah tersebut juga sudah dijual. 

Akhirnya, Maria melaporkan Tri dan Permadi ke Polrestabes Surabaya pada bulan Juli 2022 atas dugaan penipuan. Namun, hingga September 2024, kasus ini belum juga mendapatkan kejelasan.

"Laporan di Polrestabes 2 tahun mulai Juli 2022 sampai sekarang Tri nggak dicari, Permadi nggak ditangkap. Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan," jelasnya.

Maria berharap kedua asetnya bisa kembali, karena aset-aset tersebut dibangunnya dengan susah payah dan ia masih memiliki hutang di bank hingga tahun 2027. 

Hingga saat ini, uang pensiun Maria hanya tersisa Rp 100 ribu per bulan setelah digunakan untuk membayar hutang tersebut.

"Jadi uang pensiunan saya tiap bulan hanya tinggal Rp 100 ribu, buat bayar utang di bank sampai 2027. Saya gak pernah dapat hasil apa-apa dari aset-aset itu," ujarnya.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter