Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Alun-Alun Batu, Polisi Periksa Saksi dari 3 Pelapor

Satreskrim Polres Batu memeriksa saksi kasus jual beli lapak Alun-Alun Batu
Satreskrim Polres Batu memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan dan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu. (Dok. Batu Terkini/Yan)

BATUTERKINI.ID — Satreskrim Polres Batu masih menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik jual beli lapak PKL di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur.

Penyidik saat ini memintai keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan dari tiga warga. Perkembangan perkara tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H. pada Sabtu (12/9/2026) saat ditemui di Mapolres Batu.

"Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi dari pelapor," ujarnya kepada awak media.

Menurut Zaenal, laporan pertama diterima polisi pada pertengahan Juli. Kemudian pada Rabu (2/9/2026), dua warga lainnya turut melaporkan perkara serupa sehingga jumlah pelapor menjadi tiga orang.

"Ya, jadi dua pelapor lain melaporkan hal yang sama, sehingga total pelapor kini berjumlah tiga orang," ungkapnya.

Tiga warga mengaku mengalami kerugian Rp33 juta

Ketiga pelapor didampingi kuasa hukum Bagas Dwi Wicaksono, S.H. dan Suwito, S.H., M.H. Bagas menyebut para kliennya merupakan warga Kota Batu yang merasa dirugikan dalam dugaan jual beli lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batu.

"Terlapor diduga kuat melawan hukum dengan menjual lapak kepada sejumlah warga untuk memperkaya diri maupun kelompok. Lapak di atas fasum tersebut terindikasi diperjualbelikan tanpa adanya kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu," tegasnya.

Besaran kerugian yang dilaporkan berbeda-beda. Pelapor pertama disebut mengalami kerugian Rp15 juta, pelapor kedua Rp10 juta, sedangkan pelapor ketiga Rp8 juta.

"Secara keseluruhan, total kerugian mencapai Rp 33 juta. Mereka (pelapor) juga menyerahkan bukti berupa bukti transfer, pembayaran tunai, serta nama-nama saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Bagas mengatakan bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian meliputi bukti transfer, pembayaran secara tunai, serta daftar nama saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum minta proses hukum dilanjutkan

Bagas berharap perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap penyidikan apabila hasil pemeriksaan memenuhi unsur yang diperlukan. Jika nantinya dilakukan penetapan tersangka, ia meminta penyidik segera melakukan penahanan.

"Kami minta jika sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, terlapor harus langsung segera ditahan," imbuhnya.

Kuasa hukum tersebut juga mengajak warga Kota Batu yang merasa mengalami dugaan kerugian serupa untuk melapor ke Polres Batu. Ia menyebut pendampingan hukum diberikan secara gratis atau pro bono.

"Harus berani untuk melapor, jangan takut kalau diintimidasi karena kami mendampingi dengan gratis tanpa biaya alias pro bono," paparnya.

Bagas juga meminta warga yang menerima intimidasi atau tekanan dari pihak tertentu tidak memilih diam. Menurutnya, laporan mengenai ancaman atau intervensi dapat segera disampaikan kepada kepolisian karena pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Batu.

"Jangan takut. Kalau ada intervensi atau intimidasi, segera laporkan ke Polres Batu. Kami sudah koordinasi, dimana salah satunya akan mendampingi sampai kasus ini menjadi tuntas dan terang benderang," pungkasnya.

Ketik kata kunci lalu Enter

close